Jakarta

    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Rifqinizami Karsayuda menyebut jabatan gubernur masih dibutuhkan.

    “Jabatan gubernur itu masih dibutuhkan,” ujar Rifqinizami kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

    Dia menyebut Undang-Undang mengatur gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara demokratis. Dia juga menyebut posisi gubernur penting sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

    “Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki ‘kepanjangan tangan’ untuk mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya,” ujarnya.

    Rifqinizami menyebut Gubernur sebagai kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Dia juga mengatakan gubernur masih diperlukan untuk menjadi penengah jika ada permasalahan lintas kabupaten-kota dalam satu provinsi.

    “(Hal ini) diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Problematika politik dan sosiologis yang selama ini bisa dimediasi oleh gubernur, jika terjadi persoalan lintas kabupaten kota,” tambahnya.

    Sebelumnya, Cak Imin menilai keberadaan gubernur tidak efektif. Dia mengusulkan nantinya di Pilkada, tidak ada pemilihan Gubernur, melainkan hanya pemilihan bupati/wali kota.

    “Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota,” kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1).

    “Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” imbuh dia.

    Cak Imin mengatakan anggaran untuk gubernur besar. Namun, menurutnya, fungsi gubernur tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan.

    “Iya itu nanti (diusulkan ke pemerintah) tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat,”jelasnya.

    (isa/haf)



    Source link

    Share.