Jakarta –
Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Asminkesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus), M Fahmi membeberkan ancaman sanksi terhadap 31 pelajar yang diamankan diduga tawuran di Kemayoran, Jakpus. Adapun sanksi tergasnya berupa pencabutan fasilitas kartu jakarta pintar (KJP).
“Kemarin sudah diarahkan Pak Pj Gubernur DKI, barang siapa ada anak yang tawuran maka KJP-nya ditarik, dan itu harus dijalankan,” kata Fahmi dihadapan para orang tua di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/22023).
Fahmi menyebutkan, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merapatkan dari Suku Dinas Pendidikan wilayah 1 dan 2 terkait kasus tawuran pelajar. Diharapkan, kata dia, pihak sekolah dapat melakukan sosialisasi mengenai pencegahan tawuran.
“Kita akan dalami sekolah para muridnya yang terlebih tawuran” ucapnya.
Sebanyak 31 remaja diamankan di dua lokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka, diamankan karena diduga hendak menggelar tawuran.
“Betul (31 remaja diamankan),” kata Katim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Heri Priyatmoko kepada wartawan, Jumat (3/2).
Selain itu, kata dia, dari para remaja tersebut juga diamankan beberapa sajam. Polisi, lanjutnya, langsung membawa kelompok remaja tersebut ke Mapolsek Kemayoran.
“Diamankan beberapa remaja lagi yang berkumpul. Total yang kita amankan 31 remaja, 7 celurit dan 3 penggaris besi,” jelasnya
(azh/azh)