Jakarta –
Arif Rachman Arifin telah menjalani sidang vonis terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu divonis 10 bulan penjara.
Istri Arif Rachman, Nadia yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangis histeris saat hakim membacakan vonis untuk suaminya. Arif dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda Arif sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Dituntut 1 Tahun Bui
Jaksa sebelumnya menuntut Arif satu tahun penjara. Tuntutan Arif lebih besar ketimbang vonis hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” sambung jaksa.
Dalam tuntutan itu, Jaksa meyakini Arif melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Istri Histeris
Nadia tampak kaget usai hakim membacakan vonis. Dia sempat mengucapkan kalimat ‘astagfirullah’.
Nadia terlihat menangis tersedu-sedu. Nadia kemudian ditenangkan oleh keluarga yang berdiri di sampingnya.
Tak hanya itu, ayahanda dari Arif juga terlihat menangis. Ayahanda dari Arif itu beranjak dari kursi dan melakukan sujud syukur.
(dek/dek)