Polisi masih menyelidiki kasus pria berinisial AN yang melakukan onani di bawah JPO Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). AN saat ini berstatus sebagai saksi.
“Betul (masih jadi saksi),” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan pada Kamis (9/3/2023).
Meski masih berstatus sebagai saksi, kata Nurma, AN terancam terjerat sejumlah pasal. Mulai pasal UU ITE hingga pasal perbuatan asusila.
“Pasal yang disangkakan yaitu UU ITE jelas ya kemudian (Pasal) 27 ayat 1 melakukan hal-hal tidak baik di depan umum ancaman 6 tahun. Kemudian Pasal 36 Jo 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 ancaman hukuman 10 tahun, kemudian Pasal 281 mempertontonkan diri sendiri di muka umum kejahatan terhadap kesopanan ancaman 20 tahun,” jelasnya.
Ditangkap Polisi
AN ditangkap polisi pada Rabu (8/3) malam. AN merupakan sopir Pajero yang terekam video sedang melakukan onani di bawah JPO Setiabudi, Jaksel.
“Jadi kasus yang viral mengenai ada di dalam mobil seseorang yang melalukan hal yang tidak senonoh atau tidak baik, semalam sudah kita amankan dan sudah kita mintai keterangan. (Inisial pelaku) adalah AN,” ujar AKP Nurma.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.