Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20). Polisi juga berencana memanggil empat orang saksi penting dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Trunoyudo belum merinci kapan dan siapa saja 4 orang saksi tersebut. Namun dia menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan demi membuat terang kasus penganiayaan yang ada.
“Catatan kami pada saat rilis kemarin adalah penguatan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana perencanaan dalam penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario cs,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, keempat saksi ini akan menguatkan unsur pidana penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Latumahina.
“Saksi penguat dipanggilnya kasus Mario cs akan kami sampaikan pada saat penyidik memang memanggil,” imbuhnya.
Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan ‘free kick’ hingga ‘nggak takut anak orang mati’ yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
“Di sana ada kata-kata ‘free kick’, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
“Ada kata-kata ‘gua nggak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca selanjutnya: ancaman pasal terhadap Mario Dandy….