Berkas perkara M Ecky Listiantho (34), tersangka pemutilasi Angela Hindriati (54), telah rampung. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Berkas perkara tersangka Ecky Listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada tanggal 6 Maret 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Rencananya, Selasa (14/3) besok akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kejati Jabar terkait kelengkapan berkas perkara tersebut. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jabar mengingat lokasi temuan jasad di wilayah Bekasi, Kabupaten Bekasi.
“Penyidik akan melakukan ekspos juga atau langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait satu kasus ini. Karena memang secara TKP-nya ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” jelasnya.
Angela Dimutilasi Jadi 7 Bagian
Polisi sebelumnya mengungkap M Ecky Listiantho diduga memutilasi tubuh Angela Hindriati menjadi tujuh bagian. Proses mutilasi tersebut dilakukan secara bertahap dalam satu minggu.
Setiap selesai memotong, Ecky lanjut memasukkan bagian demi bagian tubuh Angela ke dalam boks kontainer yang sudah disiapkan. Potongan tubuh Angela disimpan dalam dua kontainer plastik yang dibedakan berdasarkan ukurannya.
“Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memotong satu bagian. Hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer nomor 1, sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukkan ke kontainer nomor 2,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (6/2).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….