Indonesia Police Watch (IPW) menilai tuntutan hukuman mati kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus tukar barang bukti sabu dengan tawas memiliki alasan hukum yang kuat. IPW menilai Teddy Minahasa akan sulit lolos dari pidana berat.
“Tuntutan hukuman mati oleh jaksa memiliki dasar yuridis yang kuat merujuk Pasal 114 Ayat 2 UU 35 tahun 2009. Menawarkan, menjual narkotika seberat 5 gram ke atas sudah diancam hukuman mati, terdakwa Teddy Minahasa menurut jaksa terbukti menawarkan dan menerima penjualan 1 Kg sabu dan dananya sudah diterima,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Dia menilai dakwaan pidana yang dilakukan Teddy Minahasa tidak ringan. Selain itu, dakwaan didukung sejumlah bukti kuat dan keterangan saksi alih selama persidangan.
“Dari fakta persidangan, sangat sulit terdakwa TM lolos dari Pasal 114 Ayat 2 yang didakwakan. Karena alat bukti, saksi-saksi, komunikasi elektronik, petunjuk, barang bukti dan keterangan ahli mengarah pada TM,” ujar Sugeng.
Putusan akhir terhadap Teddy Minahasa memang berada di tangan hakim. Namun, dia menilai Teddy Minahasa sulit selamat dari dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Yang tersisa adalah besarnya sanksi hukuman yang menjadi kewenangan penuh hakim. Berdasarkan Pasal 114 ayat 2, hakim memiliki range putusan; minimal tahun sampai dengan 20 tahun, hukuman seumur hidup bahkan mati,” ucap Sugeng.
“Satu catatan, TM tidak mengaku menyesal. TM akan mendapat hukuman yang berat,” imbuhnya.
Teddy Minahasa Dituntut Mati
Irjen Teddy Minahasa sebelumnya menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.