KPK sedang diselimuti kekisruhan usai Ketua KPK Firli Bahuri diadukan diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh berbagai pihak. Dewan Pengawas KPK pun berjanji memproses laporan yang diterima hingga tuntas.
Kekisruhan ini berawal dari pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri tetap meminta agar Endar bertugas di KPK.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.
Presiden Joko Widodo kemudian buka suara. Jokowi meminta mutasi pejabat dilakukan sesuai aturan.
Endar Adukan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewas
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengadu buntut pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Ya sesuai dengan yg saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Endar mengaku telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dia juga mengaku telah memberikan penjelasan kronologis pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Tentunya mereka, menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan dewas baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan Dewas,” ujar Endar.
KPK kemudian buka suara. KPK menyerahkan proses laporan terhadap Firli itu kepada Dewas.
“Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4).
Dia juga menegaskan keputusan pencopotan Endar diambil secara kolektif kolegial. Dia menyebut keputusan itu bukan cuma aksi Firli.
“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial,” ujarnya.
Aksi Walk Out Pegawai Saat Bertemu Pimpinan KPK
Pegawai negeri yang Dipekerjakan (PNYD) Polri diundang untuk bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya pada Selasa (4/4) kemarin. Namun, mereka memilih walk out.
Anggota Polri yang ada di KPK mendukung penuh surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mempertahankan Endar untuk bekerja di KPK.
Ruangan penyidik dan penyelidik di gedung KPK kemudian kosong. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemudian membantah anggota Polri di KPK mogok kerja.
“Penyidikan bekerja seperti biasa,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Anggota Polri tersebut, tambah Ali, tengah menjalankan tugasnya. Mereka, menurut Ali, sedang memeriksa sejumlah saksi. Namun tidak diketahui saksi-saksi yang diperiksa terkait perkara apa.
“Pemeriksaan saksi banyak di sejumlah daerah,” jelas Ali.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.