Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dipastikan tak menghadiri sidang pemeriksaan saksi di kasus pencemaran nama baik dirinya, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pengacara Luhut, Juniver Girsang, menyebut kliennya tengah melaksanakan tugas negara.
“Memang Pak Luhut ternyata nggak bisa hadir hari ini karena sedang melaksanakan tugas negara,” kata Juniver Girsang saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
Juniver mengatakan pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan Luhut sebagai saksi pelapor. Dia akan mengajukan surat permohonan pengunduran pemeriksaan untuk Luhut pada 8 Juni mendatang.
“Pagi ini akan kami sampaikan (Luhut tidak bisa hadiri sidang), dan dalam surat itu kami sampaikan juga mengingat kepadatan jadwalnya (Luhut). Kami sudah konfirmasi juga, kami akan ajukan (penjadwalan ulang) itu, dari jadwal beliau yang ada keluar melaksanakan tugas negara ya, kemungkinan itu tanggal 8 Juni. Itu yang kami ajukan, mudah-mudahan bisa terlaksana,” tuturnya.
Dia menegaskan Luhut akan hadir dalam pemeriksaan saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik tersebut. Dia mengatakan Luhut tak bisa hadir di sidang hari ini hanya karena terkendala jadwal kepadatan aktivitas kliennya tersebut.
“Pak Luhut itu pasti hadir. Sekali lagi pasti hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi pelapor, tinggal jadwalnya aja,” ujar Juniver.
“Pasti hadir, masalah jadwalnya aja, pasti hadir. Boleh pejabat lain tidak hadir dalam pemeriksaan, tetapi Pak Luhut menghormati proses hukum, dan dia menyatakan pasti hadir karena dia sebagai saksi pelapor,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Juniver mengatakan Luhut sudah siap memberikan keterangan dalam persidangan. Menurutnya, bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut sudah terbukti di penyidikan.
“Beliau siap menghadiri persidangan, memberi contoh ya kepada masyarakat dan kepada siapapun harus bertanggung jawab menyatakan sesuatu apalagi menciderai karakter asasi nation. Supaya pihak-pihak lain tidak sembarangan menyampaikan statement yang tidak ada dasar dan buktinya,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.