Windy Yunita Ghemary atau dikenal dengan Windy Idol ikut terseret dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga memiliki hubungan dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirangkum detikcom, Selasa (30/5/2023), dalam kasus suap penanganan perkara di MA, setidaknya ada empat kluster tersangka. Para tersangka itu terbagi mulai dari klaster hakim, PNS MA, pengacara, hingga penyuap.
Nama Hasbi Hasan sendiri menjadi salah satu pihak yang baru saja ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, jauh sebelum Hasbi menjadi tersangka, KPK telah melakukan pencegahan keluar negeri kepada Windy Idol.
Pencegahan kepada Windy Idol dilakukan pada Januari 2023. Saat itu, KPK melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Windy dan mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto. Belakangan, Dadan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu mengadakan Windy dan Dadan dicegah selama enam bulan berlaku sejak 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023.
“Betul jadi saat ini kami melakukan kembali terhadap dua orang swasta. Jadi mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang swasta selama 6 bulan ke depan karena ini kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (19/1).
Dicecar soal Aliran Uang di Kasus Suap MA
Tim penyidik pun akhirnya melakukan pemeriksaan kepada Windy. Jebolan ajang pencarian bakat ini diperiksa pada Senin (29/5).
Windy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan. Tim penyidik mencecar Windy soal aliran uang yang diduga diterimanya terkait kasus suap hakim agung.
“Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: