Jakarta –
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Capaian tersebut diperoleh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran (TA) 2022.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan Pemkot Cilegon sudah sabet predikat tersebut sepuluh kali berturut-turut. Adapun untuk predikat kali diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik ke Helldy Agustian di Kantor BPK Banten, Rabu (31/5).
“Alhamdulillah, LHP BPK RI tahun 2022 Pemkot Cilegon kembali meraih predikat WTP dan predikat tahun 2022 ini yang kesepuluh kalinya. Ini merupakan buah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Cilegon, dan saya ucapkan terima kasih,” kata Helldy dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).
Helldy pun menjelaskan permasalah aset yang menjadi catatan BPK bakal segera diperbaiki dan kembali melaporkan ke BPK di 60 hari kedepan.
“Bagi kami, permasalahan yang menjadi catatan-catatan BPK, tentu kami terima sebagai masukan-masukan yang akan kami segera perbaiki dan kami ingin aset ini sebetulnya sudah ada aturan dan ketentuannya, terutama aset bergerak,” jelasnya.
“Tetapi, seperti yang dikatakan oleh Ibu Emmy, bisa saja berdasarkan pendataannya (kendaraan dinas) itu, bekas pejabat yang lama main bawa aja. Padahal hal penting bahwa aturan dan ketentuan itu harus dilaksanakan. Ini menjadi masukan bagi kami, karena waktunya (rekomendasi tindak lanjut) cuma 60 hari kan. Kita coba setelah ini kami rapatkan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Banten Emmy Mutiarini mengatakan raihan opini WTP tersebut bukan berarti tanpa masalah. Oleh karenanya, dalam pemberian opini tersebut, pihaknya turut memberikan sejumlah catatan terkait permasalahan yang ada di Pemkot Cilegon untuk segera ditindaklanjuti.
“Opini yang BPK berikan untuk Pemerintah Kota Cilegon adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun Hal ini bukan berarti tidak ada permasalahan, ada masalah tetapi masalah itu tidak memiliki dampak yang besar terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” kata Emmy.
Emmy menambahkan bahwa permasalahan pada Pemkot Cilegon di antaranya yaitu, terkait aset tetap peralatan, bukti pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas pada 5 OPD yang tidak sesuai ketentuan, serta terkait pengelolaan dana BOS yang belum memadai.
“Dalam hal ini, yang kita perkirakan adalah resikonya. Bahwa aset-aset yang tidak diberikan pengamanan yang baik, maka itu akan berdampak pada potensi kehilangan. Terutama aset-aset yang mudah beralih seperti kendaraan dinas. Kemudian juga ada pengelolaan dana BOS yang ada pada masing-masing sekolah yang belum menutup rekening BOS di tahun sebelumnya yang sudah tidak dipergunakan lagi, seharusnya harus ditutup. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan rekening tersebut,” tambah Emmy.
Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Walikota Cilegon untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas BMD.
Di sisi lain, Hasbi Sidik turut menyambut baik predikat WTP yang diterima Pemkot Cilegon kesepuluh kali dari BPK Banten.
“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Pemerintah Kota Cilegon dibawah kepemimpinan Pak Helldy, kembali menerima WTP kesepuluh kali dari BPK. Ini menandakan bahwa, pencatatan keuangan daerah sudah sesuai standar yang diharapkan BPK. Meski ada catatan, saya kira secara umum masih dalam lingkup yang baik. Untuk itu, saya mewakili DPRD Kota Cilegon mengucapkan terimakasih kepada BPK yang telah melakukan audit secara profesional dan juga kepada pak Helldy beserta para jajarannya yang telah bersinergi dalam rangka memenuhi apa yang diinginkan oleh BPK,” tutup Hasbi.
(ega/ega)