Jakarta –
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi IC (34), warga negara asing (WNA) asal Rusia, ke kampung halamannya. IC diusir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin, Moskow, Rusia.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal pengusiran IC dengan ketat sampai memasuki pesawat pada Selasa (6/6). IC didetensi selama 20 hari.
“Telah siapnya administrasi, akhirnya IC dapat dideportasi sesuai dengan jadwal,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah dalam keterangan resminya, seperti dilansir detikBali, Rabu (7/6/2023).
IC datang ke Indonesia pada Mei 2017 dengan menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. Namun, ia melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia bersama istrinya dibekuk polisi pada 22 Januari 2020 setelah kedapatan menanam ganja di rumah sewaan mereka di Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan. Informasi itu terungkap dari masyarakat yang menyatakan ada bule Rusia yang menanam dan mengedarkan ganja di sekitar Jimbaran.
Setelah diperiksa, didapati enam toples ganja di rumah yang ditempati IC. Selain itu, ada 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkuk kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, satu alat pres, satu lampu UV, saringan, dan barang pendukung lainnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)