Jakarta –
Kakek berinisial S alias Uwak (68) diketahui telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Kakek Uwak melakukan aksi bejatnya itu sebanyak lima kali.
“Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku,” kata Waka Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Fanani mengungkap modus yang dilakukan S terhadap korban. S mengiming-imingi korban dengan uang sejumlah Rp 2 ribu.
“Iming-iming uang Rp 2 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatan bejatnya itu, S dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sebelumnya, polisi mengungkap perkembangan kasus S yang diduga mencabuli bocah SD berusia 9 tahun anak tetangganya sendiri di Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku kini sudah ditangkap polisi.
“Tersangka sudah ditangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata, dihubungi.
Leonardus tak banyak mengungkapkan soal kronologi penangkapan kakek SH ini. Ia menyebutkan kasus ini segera dirilis di Polres Metro Jakarta Timur.
“Siang ini kita rilis,” imbuh Leonardus.
(rdh/zap)