Finalis Miss Universe Indonesia 2023 mempersoalkan proses body checking dalam acara tersebut. Salah satu yang disoroti adalah tempat pelaksanaan body checking yang tidak privat.
Kuasa hukum finalis, Mellisa Anggraeni, mengatakan body checking dilakukan di sebuah ballroom hotel. Prosesnya, hanya tertutup banner dan juga gantungan baju.
“Ballroom, bisa kebayang kan ya gede, ada CCTV hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju. Jadi mereka yang dari dalam bisa melihat dari luar,” kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Mellisa menambahkan mulanya para finalis hanya diberi tahu akan melakukan fitting busana. Namun tanpa pemberitahuan, mereka justru melakukan pengecekan badan.
“Sebenarnya agendanya fitting, tetapi ada agenda yang mereka buat. Fitting-nya memang iya, tapi di luar itu ada tiba-tiba tanpa diagendakan,” ujarnya.
Mellisa menyebut korban tertekan dalam proses pengecekan badan dengan kondisi tanpa busana dan disaksikan lawan jenis. Dia juga khawatir CCTV di ballroom hotel menangkap momen tersebut dan tersebar.
“Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman kontestan mereka tertekan dalam situasi seperti itu,” kata dia.
“Sejauh ini kita sih buktinya sudah sempat lihat tapi tersebarnya sejauh mana, biar pihak kepolisian yang menilai. Karena di dalam ballroom itu kan ada CCTV,” imbuhnya.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.
Baca selanjutnya: pernyataan Poppy Capella….