Pungutan liar (pungli) modus fast track atau fast lane di Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kembali terbongkar. Terbaru, sejumlah oknum petugas imigrasi memanfaatkan modus fast track untuk menarik pungli dari traveler WNA.
Sebelumnya, modus fast track di Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ini diungkap oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah petugas imigrasi memanfaatkan fasilitas fast track untuk pungli terhadap pelaku jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal ke Kamboja yang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Terbaru, sejumlah petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menarik pungli kepada wisatawan WNA. Kasus ini menyeret Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto (HS) sebagai tersangka.
Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. HS sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.
Pungli Fast Track ke WNA
Kejati Bali menangkap Hariyo dan empat petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023). Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungli di jalur fast track untuk WNA di bandara.
Jalur itu merupakan layanan yang diprioritaskan untuk orang lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, dan pekerja migran Indonesia (PMI). Tujuannya untuk memecah antrean di loket imigrasi bandara. Tidak dipungut biaya untuk layanan tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan mengatakan kelima petugas imigrasi ditangkap untuk diperiksa.
Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan memberikan keterangan perihal penangkapan lima petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai di Kejati Bali, Rabu (15/11/2023). (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
|
“Penyalahgunaan fast track, yang seharusnya enggak membayar jadi membayar,” kata Deddy di Kejati Bali, Rabu (15/11).
Deddy membantah jika Kejati disebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima petugas imigrasi tersebut. Musababnya, Kejati mendapatkan dugaan penyalahgunaan jalur cepat itu dari informasi masyarakat.
“Jadi ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat,” jelas Deddy. Kejati sejauh ini juga belum menetapkan status tersangka pada lima petugas yang ditangkap tersebut.
Kantongi Rp 6 Juta Per Hari
Hasil penyelidikan jaksa, dari uang pungli diduga Hariyo mengantongi Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per hari. Uang itu diperoleh Hariyo dari para orang atau wisatawan asing yang memanfaatkan kemudahan dan kecepatan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track atau jalur cepat. Setidaknya, Hariyo menerima imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.
“Rata-rata setiap hari (Hariyo mendapat uang hasil pungutan fast track) Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Hasil pemeriksaan kami, (pungutan liar) itu diduga sudah dilakukan dalam kurun waktu sekira dua bulan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana kepada detikBali di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (16/11/2023).
Baca selanjutnya: Modus fast track di kasus TPPO ginjal