Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai Rp 100 miliar. Rafael menyinggung nama terpidana korupsi Gayus Tambunan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Mulanya, jaksa bertanya struktur pengurus PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Rafael mengaku menggunakan nama istrinya, Ernie Meike Torondek, sebagai Komisaris PT ARME dan menerima gaji Rp 10 juta/bulan.
“Boleh diterangkan lagi, Pak, terkait dengan pengurus PT ARME sendiri?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Jadi izin, Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp 10 juta per bulan,” jawab Rafael.
Jaksa lalu bertanya alasan Rafael menggunakan nama istrinya sebagai komisaris PT ARME. Dia mengatakan dirinya sebagai pegawai pajak tak boleh menjadi pemegang saham dalam bisnis pajak.
“Kan Saudara tadi menerangkan bahwa Saudara itu mewakili istri Saudara, kenapa ini istri Saudara yang kemudian Saudara tempatkan di situ?” tanya jaksa.
“Mohon izin, Yang Mulia, karena pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi saya menggunakan nama istri saya,” jawab Rafael.
Rafael mengaku senang berbisnis sejak masih muda. Dia mengklaim PT ARME bukan bisnis pertama yang dimilikinya.
“Dan memang secara basically saya senang sekali yang namanya bisnis. Jadi bisnis Artha Mega itu bukan bisnis yang pertama kali saya miliki, saya sejak muda sebelum menikah sudah memiliki bisnis dan bisnis besar yang pertama kali saya lakukan secara sungguh-sungguh itu saya lakukan di Manado, Yang Mulia, itu saya memiliki bisnis penangkapan ikan,” kata Rafael.
Rafael menyinggung nama mantan Pegawai Ditjen pajak golongan III A Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Dia mengaku mengetahui aturan pegawai pajak tak boleh berbisnis di bidang pajak usai perkara kasus Gayus.
“Sepengetahuan saudara nih, sebetulnya pegawai Pajak itu boleh nggak sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?” tanya jaksa.
“Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan, oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan,” jawab Rafael.
“Tahun berapa itu Pak?” tanya jaksa.
“Saya keluar dari PT Artha Mega itu bulan Maret tahun 2006,” jawab Rafael.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.