Jakarta –
Pihak leasing berhak menarik kendaraan yang menunggak cicilan. Namun apabila si pemilik menebus dan akan meneruskan cicilan, apakah boleh dikenakan biaya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Selamat pagi pak
Saya Maslina Sipayung dari Medan mohon pencerahannya
Kami ada cicilan mobil di leasing. Sudah 2 bulan cicilan tidak kami bayar karena situasi ekonomi lagi sulit. Suami lagi tidak bekerja. Jatuh tempo pembayaran tanggal 25 setiap bulannya.
Tepat di tanggal 10 November yang lalu mobil ditarik di daerah Siantar. Kebetulan yang membawa saat itu adik saya.
Tanggal 11 kami ke leasing katanya biaya tariknya belum keluar. Kami tunggu karena tidak ada kejelasan tanggal 15 kami ke sana, katanya biaya penarikannya Rp 15 juta. Kami minta kurang di kantornya, katanya tidak bisa karena itu sudah dari pusat.
Akhirnya kami buat permohonan pengurangan biaya penarikan tidak kurang juga dari Rp 15 juta. Hal ini pun disampaikan secara lisan saja. Kami minta sudah balasan atas permohonan kami katanya tidak ada.
Secara logika biaya penarikan dari Siantar ke Medan Rp 15 juta, menurut saya sangat kejam. Karena kita lagi susah semakin dibuat susah. Ngeri perasaan saya pak.
Mohon pencerahannya pak, apa memang begitu ketentuannya dan adakah pasalnya itu pak?
Ataukah ini termasuk pemerasan pak? Mohon bantuannya
Terimakasih
Salam,
Maslina
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Fitrah Bukhari, SH, MH Berikut penjelasan lengkapnya:
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelum menjawab lebih detail terkait pertanyaan saudara perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Terkait kondisi saudara yang sempat tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi angsuran kepada kreditur (Perusahaan pinjaman/leasing), maka kreditur melakukan penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan atas tidak terpenuhinya kewajiban debitur (pembeli) sesuai waktu yang disepakati bersama.
Berkaitan dengan nominal penarikan yang menurut saudara sangat memberatkan, hal tersebut dapat saudara lihat dalam perjanjian leasing yang pernah saudara tandatangani berikutnya. Apakah mengatur tentang biaya tarikan tersebut? Jika ada maka saudara wajib menaatinya karena perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (pacta sunt servanda).
Namun terkait dengan hal tersebut, telah terdapat aturan teknis tentang pelaksanaan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut aturan ini, sebelum menandatangani perjanjian, saudara wajib dimintai konfirmasi seputar pemahaman saudara tentang klausul perjanjian yang akan ditandatangani. Selain itu, saudara juga wajib diberikan waktu yang cukup untuk mempelajari klausul yang akan ditandatangani. Pertanyaannya apakah saudara telah paham dan mengetahui dengan pasti klausul yang pada akhirnya saudara tandatangani? Maka perlu dilakukan pengecekan dalam perjanjian tersebut apakah terdapat ketentuan tentang berapa jumlah nominal yang harus saudara bayarkan ketika terjadi penarikan oleh kreditur terhadap barang tersebut.
Dalam ketentuan POJK 6/2022 tersebut juga diatur tentang pengalihan hak tagih kepada pihak lain oleh pelaku usaha. Dijelaskan bahwa pengalihan hak tagih kepada pihak lain harus sesuai dengan ketentuan per-UU-an. Selain itu pengalihan hak tagih kepada pihak lain tersebut harus dimuat dalam perjanjian kredit/pembiayaan serta diberitahukan atau disetujui kepada saudara selaku konsumen.
Selain itu, pengalihan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi saudara selaku konsumen. Maksudnya adalah pengalihan hak tagih kepada pihak lain tidak mengakibatkan penambahan biaya, perubahan manfaat, risiko, hak dan kewajiban yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kredit atau pembiayaan dengan pelaku usaha leasing.
Jika pada akhirnya saudara menemukan dalam perjanjian biaya tagihan penarikan melebihi yang tercantum, maka saudara dapat membuat pengaduan kepada unit layanan pengaduan di Perusahaan leasing tempat saudara melakukan perjanjian. Sebab salah satu kewajiban Lembaga pembiayaan adalah memiliki layanan pengaduan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Saudara dapat membuat pengaduan tersebut secara langsung maupun diwakili oleh pihak lain berdasarkan surat kuasa khusus yang saudara tandatangani. Pengaduan dapat saudara sampaikan secara lisan maupun tertulis. Jika membuat pengaduan tertulis, sertakan juga dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang saudara ajukan.
Dalam melakukan tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan secara lisan paling lama diselesaikan 5 hari sejak pengaduan diterima dari saudara. jika pengaduan secara tertulis wajib diselesaikan paling lama 20 hari sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan diterima secara lengkap. Selain itu aturan ini juga memungkinkan perpanjangan jangka waktu 20 hari Kembali.
Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, pelaku usaha wajib memberikan tanggapan pengaduan kepada konsumen. Tanggapan tersebut berupa penjelasan permasalahan jika tidak terdapat kesalahan Perusahaan yang menyebabkan kerugian dan/atau potensi kerugian konsumen. Selain itu dapat memberi tanggapan berupa penawaran penyelesaian jika terdapat kesalahan Perusahaan yang menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian konsumen. Selaku konsumen, saudara dapat menyetujui ataupun tidak menyetujui tanggapan pengaduan yang diajukan.
Jika saudara menolak, maka dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan. Menurut UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Selain itu, saudara dapat juga membuat pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Fitrah Bukhari, SH, MH
Advokat pada Kantor Hukum Fitrah Bukhari & Partners/ Founder @advokatkonstitusi
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
|
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Saksikan Live DetikPagi:
(asp/asp)