Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan, rupanya Firli Bahuri masih menerima gaji. Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan hal tersebut memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
“Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan,” ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Nawawi mengatakan status pemberhentian sementara memang seperti itu. Namun hak-hak yang masih diberikan kepada Firli hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.
Nawawi kemudian berbicara soal kelembagaan KPK dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: Andhika Prasetia/detikcom
|
Firli Masih Dapat Penghasilan Rp 86,3 Juta
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan.
Dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp 99.550.000 (Rp 99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya, secara total adalah Rp 123.938.500 atau (Rp 123,9 juta).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya