DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE jilid 2. Ada hal-hal yang berbeda dari revisi UU ITE ini.
Untuk diketahui, revisi UU ITE telah disetujui oleh Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham, Rabu (22/11). Seluruh fraksi telah menyetujui RUU dibawa ke paripurna.
“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” tutur Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam rapat itu.
Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat menjabarkan substansi revisi UU. Ia menyebut pada tanggal 10 April 2023 Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati 38 DIM.
Revisi UU ITE jilid 2 ini pun kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI. DPR pun mengesahkan Revisi UU ITE jilid 2.
Bagaimana proses pengesahan revisi UU ITE ini? Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga ‘Saat Kominfo soal Pasal Pencemaran Nama Baik dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE’: