KPK menyoroti pemakaman terpidana korupsi Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan Kota Batu. Pihak Pemkot pun menjelaskan alasan Wali Kota Batu periode 2007-2017 itu dimakamkan di sana.
Diketahui bahwa Eddy Rumpoko meninggal dunia pada 30 November 2023 lalu. Sebelum meninggal, Eddy Rumpoko sempat dirawat di RS dr Kariadi, Semarang.
Mantan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengaku ada usulan untuk memakamkan jenazah putra mantan Wali Kota Malang Sugiyono tersebut di TMP Kota Batu.
“Ini diusulkan sama rekan-rekan di Pemkot Batu, untuk bisa dimakamkan di TMP,” kata Punjul kepada detikJatim saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).
Eddy Rumpoko pun akhirnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Malang, sekitar pukul 14.55 WIB, Kamis (30/11/2023).
Keputusan Pemakaman Ditentukan Garnisun
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri mengatakan soal keputusan siapa yang bisa dimakamkan di TMP semuanya merupakan kewenangan Garnisun. Pihaknya sebagai Dinsos hanya bertanggung jawab atas pengelolaan TMP.
“Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun,” ujarnya saat dilansir detikJatim, Kamis (30/11).
Mashuri menyampaikan bahwa pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati ini merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang didasarkan pada pertimbangan bahwa Almarhum Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
KPK menyesalkan pemakaman Eddy di pemakaman taman pahlawan. Apa alasan KPK?