Jakarta –
Seorang balita, H (3), meninggal dunia setelah dianiaya pria bernama Risqi Ariskalaki (29). Risqi merupakan pacar tante korban.
Balita tersebut sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Korban mengalami patah leher dan koma akibat penganiayaan hingga akhirnya tutup usia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan belasungkawa. Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menuturkan telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Timur mengenai hal itu.
KemenPPA, kata Nahar, memastikan agar pelaku dapat diadili sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta keluarga korban mendapatkan pendampingan hukum serta pendampingan psikososial sebagai penguatan bagi keluarga.
“KemenPPPA mengecam kasus penganiayaan terhadap korban HZ yang berusia 3 (tiga) tahun oleh kekasih tantenya hingga mengakibatkan kematian. Seharusnya seorang wali yang dititipkan amanah untuk menjaga anak dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi mereka,” kata Nahar dalam keterangannya, Minggu (17/12/2023).
“Melakukan tindak kekerasan kepada anak siapapun tidak dapat dibenarkan, dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau kasus ini agar pelaku dapat diadili dan keluarga korban dapat diberikan akses dukungan psikososial untuk dapat pulih,” sambungnya.
Nahar menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi, balita H sempat dirawat di Ruang PICU Rumah Sakit Polri Kramar Jari sejak 8 Desember 2023. Namun kondisinya terus memburuk, hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat (15/12).
Jenazah balita H, kata Nahar, dibawa kepada orang tuanya di Provinsi Sumatera Selatan.
“Saat ini korban telah diberangkatkan dari RS Bhayangkara Tk. I Raden Said Soekanto (RS Polri Kramat Jati) menuju Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Kami telah memfasilitasi pemulangan jenazah korban ke rumah duka, dan memberikan pendampingan dan dukungan psikososial terhadap ayah korban yang baru saja kehilangan,” ucap Nahar.
Lebih jauh, Nahar mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi Polres Metro Jakarta Timur untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Di mana, sebelumnya tante korban (SA), sempat mengatakan bahwa kekasihnya (RA) tidak melakukan kekerasan fisik dan berkilah korban jatuh dari tangga.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan video penganiayaan yang dilakukan oleh RA.
“Atas penganiayaan yang dilakukan sejak bulan November, RA kini telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor melanggar pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hal tersebut, terlapor dapat dikenai pidana penjara 15 (lima belas) tahun, ” tutup Nahar.
Balita H Meninggal
Sebelumnya, kabar meninggalnya balita H dikonfirmasi oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto. Hariyanto mengatakan korban mengalami gegar otak berat akibat dianiaya pelaku.
“Iya, meninggal sore ini pukul 16.08 WIB,” kata Hariyanto saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).
“Karena gegar otak berat dan memakai bantuan napas sejak masuk,” ungkapnya.
Pacar Tante Jadi Tersangka
Risqi Ariskalaki (29) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak laki berinisial HZ (3) hingga patah leher dan koma. Korban merupakan keponakan pacar pelaku.
“Tersangka atas nama Risqi Ariskalaki, usia 29 tahun, tidak bekerja. Bertempat tinggal di Jalan Sawo, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).
Leonardus mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum, 1 setel pakaian korban, dan rekaman video penganiayaan korban.
Polisi juga telah memeriksa lima saksi, yakni pelapor, ketua RT, tante korban, pemilik kontrakan, dan tetangga korban.
Akibat perbuatan jahatnya, Risqi dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” jelasnya.
Risqi ditahan dan diperiksa polisi untuk dilengkapi berkas perkaranya dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga dibawa ke meja persidangan. Risqi diduga menganiaya korban di rumah kontrakan di Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak awal November 2023.
Simak juga ‘Saat Ortu di Tasikmalaya Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus hingga Tewas’:
(ond/idn)