Argiyan Arbirama (20) juga mencuri dompet dan handphone (HP) mahasiswi Kayla Rizki Andini (20). Saat itu, pelaku hendak kabur usai memperkosa dan menganiaya korban.
“Pelaku sempat mengambil barang korban seperti handphone, dompet, dan setelah itu kabur meninggalkan korban,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/1/2024).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/1) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang disewa Argiyan bersama orang tuanya di Jalan Belagus, Gang Daud, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok.
Pelaku sebelumnya telah menganiaya dan memperkosa korban. Setelah itu dia mengikat tangan dan kaki korban hingga kemudian kabur.
“Mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal, dan selanjutnya meninggalkan korban dan mengambil barang-barang korban di rumah kontrakannya,” ujar dia.
Setelah itu, Argiyan mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada ibunya, FT (42), atas apa yang dilakukannya kepada KRA. Momen tersebut menjadi titik mula terungkapnya kasus dugaan pembunuhan tersebut.
FT lalu mendatangi kontrakannya. Di sana, dia mendapati korban yang diikat anaknya sudah tak bernyawa.
“Pada saat kabur, pelaku sempat memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial. Di mana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Sehari kemudian, Argiyan ditangkap tim gabungan kepolisian di sebuah terminal bus di Kemacatan Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.