Lebak –
Kepala Desa Cikamunding di Lebak, YH, divonis dua bulan penjara dalam kasus perzinaan di Sukabumi, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Lebak belum memutuskan sanksi untuk Y.
“Kita masih berkoordinasi dan berkomunikasi dengan camat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Okta mengatakan sanksi terhadap Y belum bisa diputuskan. Dia mengatakan Y masih mengajukan banding atas vonis itu.
“Menurut informasi yang diperoleh, Kades yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding jadi putusannya belum inkrah,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus perzinaan ini melibatkan perempuan inisial Er dengan Y. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 2 bulan penjara kepada Y.
“Vonis dua bulan, selama ini kan pemotongan masa tahanan itu kalau ditahan dikurangi masa penahanan kalau ini kan nggak pernah di tahan sebelumnya. Kalau masalah tuntutan 4 bulan diputus 2 bulan tentunya ada hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim ya,” kata Ketua PN Cibadak Mahendrasmara Purnamajati dilansir detikJabar.
(haf/haf)