Jakarta –
Polisi menangkap pria ATJ (33) pria yang berperawakan layaknya algojo usai mencuri ponsel dengan modus cash on delivery (COD) di Jakarta Barat (Jakbar). Dalam aksinya, pelaku juga mempersenjatai diri menggunakan airsoft gun.
“Mengancam menggunakan benda menyerupai senjata api yang diakui oleh tersangka itu adalah airsoft gun,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).
Kepada polisi, ATJ mengaku airsoft gun tersebut didapat dari rekannya yang juga terlibat dalam komplotan mereka. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.
Donny mengatakan pelaku ATJ sendiri sudah lima kali berurusan dengan pihak kepolisian, mulai dari kasus penganiayaan hingga narkoba. Terakhir pada tahun 2021 ATJ divonis 3 tahun penjara di kasus kekerasan.
“Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, di wilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora Pasal 351 (penganiayaan) pada tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) pada tahun 2016 divonis 8 bulan,” ucap Donny.
“Ketiga di Polsek Tambora kasus narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun, kemudian di Polsek Metro Taman Sari Pasal 378 (penipuan) pada tahun 2020 pelaku divonis 8 bulan dan terakhir di Polsek Metro Taman Sari kasus Pasal 368 (kekerasan) pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 tahun penjara,” imbuhnya.
Donny menambahkan kali ini dia ditahan atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus COD ponsel. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu.
“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Ditangkap Usai Curi HP Modus COD
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan aksinya tersebut dilakukan pada Senin (4/3) yang lalu. Pelaku berpura-pura menjual ponsel melalui Facebook. Korban yang tertarik selanjutnya diajak untuk melakukan transaksi secara COD.
“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” kata Donny kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Pelaku disebut mengancam akan membunuh korban jika berteriak meminta tolong. Setelah berhasil merebut barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri.
Dalam aksinya, pelaku mengajak dua rekannya M dan A yang kini statusnya buron. Saat ini ATJ yang merupakan ketua komplotan tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, ATJ dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Pelaku gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato tak berkutik saat diringkus. Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan pencurian dengan kekerasan ini,” tuturnya.
(wnv/fas)