Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam. Kedua kapal ini diamankan usai menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan penangkapan dua kapal ikan asing itu sempat dramatis. Pihaknya sampai mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan.
“Kita melakukan penangkapan, mereka berusaha lari ke perbatasan Mereka. Kami berikan tembakan peringatan ke atas, samping kanan kiri di air kemudian saat itu kami lompat ke KIA,” kata Pung di Batam, dilansir detikSumut, Sabtu (4/5/2024).
Penangkapan dua KIA itu bermula dari laporan nelayan di wilayah Natuna. PSDKP kemudian menindaklanjuti dan mengamankan.
“Kita melakukan operasi laut adanya pengaduan nelayan Natuna, saat patroli ternyata ada kapal asing yang melakukan pencurian ikan. Kita buktikan ada kapal asing dan sedang melakukan penangkapan di wilayah Natuna,” ujarnya.
Dua KIA berbendera Vietnam yang diamankan PSDKP yakni BV 4417 TS kapasitas 100 GT dan BV 1182 TS dengan kapasitas 66 GT. Sebanyak 20 ABK dan nakhoda ikut diamankan.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)