Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang elektronik (e-TLE) melalui aplikasi WhatsApp. Adapun selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos Indonesia.
“Baru tahap uji coba,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).
Slamet menyebut, selama masa tahap uji coba ini, Korlantas akan melakukan asesmen terlebih dahulu. Tujuannya agar metode baru pengiriman surat tilang yang rencananya diterapkan tidak disalahgunakan.
Namun, Slamet belum menerangkan lebih jauh perihal metode uji coba yang tengah dilakukan pihaknya. Dia hanya mengatakan hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan secara resmi pada Senin (6/5).
“Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kita asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” jelas Slamet.
Lebih jauh, Slamet mengatakan, jika hasil asesmen dinyatakan lolos, inovasi ini akan berlaku secara nasional.
“Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah cara pengiriman konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera e-TLE. Kini surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga SMS.
“Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera e-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari 5 nomor HP dari Ditlantas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
“Jadi autentikasi e-TLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga e-mail,” imbuhnya.
Ade merinci hanya ada 5 nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
(ond/dek)