Jakarta

    Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan rekam jejak saat melakukan seleksi panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK. Koalisi Masyarakat Sipil meminta Jokowi memilih pansel capim KPK yang teruji integritasnya dalam pemberantasan korupsi.

    “Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Presiden untuk menyelenggarakan seleksi dan pemilihan pansel dengan mempertimbangkan kriteria rekam jejak dalam pemberantasan korupsi serta integritas yang teruji,” kata Peneliti Transparency International Indonesia (TPI) Izza Akbarani saat jumpa pers virtual, Rabu (8/5/2024).

    Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Transparency International Indonesia, IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Koalisi Masyarat Sipil juga meminta proses seleksi dan pemilihan pansel dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Proses seleksi dan pemilihan Pansel dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat yang seluas-luasnya,” kata Izza.

    Izza juga menekankan pansel harus memilliki sensitivitas pada tiga isu utama. Tiga isu utama itu yakni independensi KPK, penguatan kembali fungsi trigger mechanism KPK dan memprioritaskan pencegahan korupsi di sektor politik.

    “Pansel sekurangnya harus memiliki sensitivitas pada tiga isu utama, yaitu jatuhnya independensi KPK pasca Revisi UU KPK 2019 dan kebutuhan menghadirkan sosok-sosok yang mampu melawan arus pelemahan independensi tersebut,” katanya.

    “Penguatan kembali fungsi trigger mechanism KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan memprioritaskan pencegahan korupsi di sektor politik,” imbuhnya.

    Izza mengatakan KPK harus dikembalikan sebagai lembaga negara yang independen. Koalisi Masyarakat Sipil, kata Izza, juga mendesak nantinya pegawai KPK dikembalikan statusnya dari ASN menjadi pegawai lembaga KPK.

    “KPK harus dikembalikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dengan cara kembali mengubah undang-undang KPK, di mana KPK harus dikeluarkan dari rumpun eksekutif, pegawai KPK harus dikembalikan statusnya dari ASN menjadi pegawai lembaga KPK, SDM KPK harus sepenuhnya dikelola dan diisi oleh KPK secara mandiri dan independen,” paparnya.

    Lebih lanjut, Izza menegaskan KPK juga perlu melakukan evaluasi internal secara menyeluruh seperti penegakan kode etik dengan sanksi yang tegas. Izza lalu menyinggung mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini tersandung kasus tindak pidana.

    “KPK juga perlu meninjau ulang desain integritas internal untuk memetakan kelemahan sistem yang menyebabkan begitu banyaknya pelanggaran etik yang dilakukan insan kpk dalam kurun empat tahun terakhir, termasuk yang berujung pada tindak pidana seperti yang dilakukan oleh pegawai dan pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK Firli Bahuri,” katanya.

    Pembentukan Pansel Diumumkan Bulan Ini

    Istana mengatakan pansel capim KPK masih dalam proses pembentukan. Pansel capim KPK akan diumumkan bulan ini.

    “Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (8/4).

    Dia belum menjelaskan berapa orang akan masuk dalam pansel capim KPK. Dia mengatakan pansel capim KPK yang dibentuk Presiden Jokowi akan bertugas melakukan seleksi terhadap para calon Pimpinan KPK sebelum menyerahkannya ke DPR untuk tes uji kepatutan.

    Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan selesai akhir tahun ini. Sesuai ketentuan, Presiden akan membentuk pansel dalam menyaring calon pimpinan KPK terpilih untuk periode selanjutnya.

    Pimpinan KPK periode 2019-2024 tinggal menyisakan Nawawi Pomolango sebagai ketua dan dibantu Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron yang masing-masing menjabat wakil ketua. Posisi pimpinan KPK lowong satu usai Firli Bahuri dicopot per November 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

    Sejatinya pansel pimpinan KPK akan dibentuk Presiden Jokowi pada pertengahan 2023. Namun, saat itu gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dikabulkan. Masa jabatan Pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada akhir tahun 2023 diperpanjang hingga akhir 2024.

    (whn/dhn)



    Source link

    Share.