Jakarta

    Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim telah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kemendikbud memberikan enam arahan ke rektor kampus sebagai tindaklanjut.

    Dalam keterangan resmi diterima, Selasa (28/5/2024), Dirjen Diktiristek Abdul Haris mengatakan telah mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 (tujuh puluh lima) PTN dan PTNBH. SUrat itu dikirimkan per Senin (27/5) kemarin.

    “Terima kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” kata Haris.

    Dia mengatakan ada enam poin dalam surat Dirjen Kemdikbud ke rektor kampus usai pembatalan kenaikan UKT. Pertama, yakni meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 ke Kemdibud.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek,” terang Haris.

    Lalu poin ketiga yakni setelah mendapat surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, pihak PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

    Poin keempat, Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi usai revisi Keputusan Rektor.

    “Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek,” tegasnya.

    Dan, di poin keenam yakni bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran UKT, jika ada kelebihan, maka Rektor PTN dan PTNBH harus segera melakukan pengembalian pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

    Dirjen Kemdikbud akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.

    “Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” kata Haris.

    (idn/imk)



    Source link

    Share.