Jakarta

    Persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan berlanjut besok. Jaksa KPK akan memanggil Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni hingga biduan Nayunda Nabila Nizrinah.

    “Untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok (Rabu, 29/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).

    “Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan, yaitu Ahmad Sahroni (anggota DPR RI),” tambahnya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain itu, ada sejumlah pihak lain yang akan dipanggil. Berikut rinciannya:

    – Nayunda Nabila Nizrinah (penyanyi)

    – Yuli Yudiyani Wahyuningsih (staf Laboratorium Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan)

    – Oky Anwar Djunaidi (sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan)

    – Nur Habibah Al Majid (mengurus rumah tangga)

    Diketahui, politikus NasDem itu didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

    SYL Titip Biduan Nayunda Jadi Tenaga Honorer Kementan

    Sebelumnya, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian Wisnu Haryana, mengungkap bahwa SYL menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan. Namun Nayunda ternyata jarang ngantor meski digaji jutaan rupiah per bulan.

    Hal itu diungkap Wisnu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Mulanya, jaksa bertanya soal ada tidaknya pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.

    Wisnu mengatakan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.

    “Sebelum saya lanjutkan, Nayunda ini sepengetahuan Saksi, siapa dia? Profesi sebelumnya siapa?” tanya jaksa.

    “Pada waktu di Karantina kita tidak tahu, Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan, Pak,” jawab Wisnu.

    “Berapa kalau dia menerima per bulan ini?” tanya jaksa.

    “Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta),” jawab Wisnu.

    Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Dia mengatakan Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.

    Saksikan Live DetikSore:

    (aik/aik)



    Source link

    Share.