Jakarta

    Jaksa KPK memanggil politikus Partai Demokrat, Andi Arief, dalam persidangan kasus korupsi di lingkup Pemkab Penajam Paser Utama (PPU). Andi Arief akan dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud.

    “Tim jaksa yang diwakili Putra Iskandar telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (Bupati Penajam Paser Utara),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

    Selain Andi Arief, jaksa KPK juga akan memanggil Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan. Kedua saksi itu akan bersaksi dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/6).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Adapun saksi dimaksud di antaranya Andi Arief (Swasta/Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat). Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan),” ujar Ali.

    Sidang tersebut akan digelar di PN Tipikor Samarinda. Kedua saksi akan memberikan kesaksian secara daring.

    “KPK ingatkan keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” ujar Ali.

    Dalam persidangan kasus korupsi di lingkup Pemkab PPU, Andi Arief sebelumnya juga telah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Andi Arief pernah bersaksi secara daring pada sidang yang digelar Kamis (4/1) silam.

    Kasus Korupsi di PPU

    Kasus ini berawal saat KPK mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas’ud. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK.

    Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Baharun Genda (BG) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka dan Karim Abidin sebagai Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka. Ketiga tersangka baru itu kini telah menjalani penahanan.

    “Tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing 20 hari pertama di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

    Kasus ini bermula saat Abdul Gafur Mas’ud selaku Bupati Penajam Paser saat itu mendirikan tiga badan usaha daerah milik daerah (BUMD). Abdul Gafur melalui wewenang jabatannya kemudian menyepakati penambahan penyertaan modal bagi tiga BUMD tersebut.

    Sekitar Januari 2021, Baharun Genda melapor kepada Abdul Gafur soal belum terjadinya realisasi dana penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka Energi. Abdul Gafur lalu melakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar.

    Sebulan berselang giliran Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka melaporkan hal serupa kepada Abdul Gafur. Hasilnya, Abdul Gafur kembali mencairkan dana kepada BUMD tersebut sebesar Rp 29,6 miliar.

    Sementara bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur selaku Bupati Penajam Paser kala itu telah melakukan pencairan dans sekitar Rp 18,5 miliar.

    “Tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang,” jelas Alex.

    Dari penyidikan KPK, perbuatan Abdul Gafur dan tiga tersangka baru ini mengakibatkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.

    “Timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 14,4 miliar,” ujar Alex.

    (ygs/zap)



    Source link

    Share.