Jakarta –
Komnas HAM menemui mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky (Eky), Saka Tatal. Pertemuan itu dalam rangka menindaklanjuti laporan yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal pada tahun 2016 silam.
Dilansir detikJabar, Jumat (31/5/2024), pertemuan dilakukan di kediaman kuasa hukumnya di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup itu berjalan sekitar dua jam.
“Kedatangan kami ke sini sebagai tindak lanjut dari aduan atau laporan yang dilayangkan kuasa hukum Saka Tatal pada tahun 2016 yang lalu,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah usai pemeriksaan terhadap Saka Tatal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis menjelaskan pemeriksaan ini juga sebagai pendalaman atas dugaan pelanggaran HAM yaitu adanya penyiksaan dan penganiayaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian saat Saka Tatal. Hal ini disebut terjadi saat Saka ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota tahun 2016 silam.
“Selain aduan di tahun 2016 dari kuasa hukum Saka Tatal, tadi kami juga mendalami pelaporan di tahun 2024, yaitu trauma yang dialami keluarga korban pembunuhan yaitu keluarga almarhumah Vina,” bebernya.
Sementara itu, Saka Tatal usai menjalani pemeriksaan dengan Komnas HAM mengaku ditanya perihal adanya penyiksaan yang dialami saat ditangkap dan diperiksa polisi pada 2016 silam.
Simak berita selengkapnya di sini.
(dwia/jbr)