Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta sedang menertibkan nomor induk kependudukan (NIK) agar sesuai dengan domisili. Beredar kabar Pemprov DKI akan ‘menyuntik mati’ NIK warga yang masuk daftar penertiban. Kabar itu dipastikan bohong (hoax).
Narasi yang beredar terkait kabar hoax itu ialah NIK yang terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 atau hari ini.
“NIK akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan peneriban dokumen kependudukan sesuai domisili adalah HOAX,” jelas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta di akun Instagram @dukcapiljakarta, Sabtu (1/6/2024).
Kabar NIK akan disuntik mati juga merupakan informasi yang salah. Pasalnya, Disdukcapil DKI Jakarta baru pada tahap mengusulkan untuk penonaktifan ke Kemendagri.
Dukcapil DKI pun baru hanya menertibkan NIK warga yang masuk kategori ‘yang sudah meninggal’ dan ‘RT/RW sudah tidak ada’.
“Bahwa penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan serentak,” katanya.
Dukcapil DKI juga menjelaskan, jika pemilik NIK yang dinonaktifkan ternyata masih berdomisili di Jakarta, maka dapat memproses pengaktivan.
“Penonaktifan tidak dilakukan permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali,” katanya.
Dukcapil juga mengingatkan, bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir karena meskipun NIK-nya masih terdaftar di data warga, tidak akan diajukan penonaktifan.
(jbr/dhn)