Jakarta –
Ibu berinisial R di Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka lantaran melecehkan anak kandung dan merekamnya. Kasus pelecehan tersebut kini memasuki babak baru.
Polisi kini tengah mencari pelaku penyebar video pelecehan tersebut. Dua dua unit handphone (HP) milik pelaku disita untuk diperiksa.
“Kita saat ini sedang mengembangkan karena ini baru kita amankan dua hari lalu. Jadi device-device HP baru kita sita. Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan ke media sosial,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (5/6/2024).
Kepada polisi, Ibu berusia 22 tahun itu mengaku video disebar ke akun media sosial (medsos) oleh orang lain. Polisi juga menyelidiki kebenaran pengakuan tersebut.
“Yang pertama kali tertangkap itu, itu video yang disebarkan oleh orang lain melalui akun medsos. Itu yang kami dalami untuk mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut di medsos,” katanya.
Selain itu, akun Facebook (FB) bernama Icha Shakila (IS), yang diduga memerintah pelaku untuk membuat video asusila dengan anaknya juga turut diselidiki. Pemilik akun FB Icha memerintah ibu korban untuk mengikuti arahannya dan dijanjikan sejumlah uang.
“Kemudian juga keterlibatan akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi. Sejauh mana perannya apakah ada keterlibatan langsung IS ini karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini,” katanya.
Hendri mengatakan penyidik masih mengidentifikasi pihak yang menguasai akun Icha. Akun FB tersebut sudah tidak aktif.
“Akun ini sudah mati sejak Juli 2023, mungkin setelah men-share berita itu ke media sosial, akun itu mati. Tapi sekarang dalam proses pengembangan atau penyelidikan oleh tim kami untuk mengetahui dan mengidentifikasi siapa akun IS ini,” tegasnya.
Suami Tak Terlibat
Hendri menyampaikan polisi telah memeriksa suami tersangka. Dari hasil pemeriksaan, suami R tak terlibat dalam kasus pelecehan dan perekaman video yang dilakukan istrinya.
“Suami ini sudah kita periksa, suami kita pastikan tak ada keterlibatan dalam pembuatan video ini,” ucapnya.
Dia mengatakan suami R juga ditangani Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan setelah diperiksa penyidik.
“Suami sudah dalam proses diamankan atau dikoordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan,” kata dia.
Diduga aksi pelecehan dan perekaman hingga transmisi konten video dilakukan R karena kebutuhan ekonomi.
Korban Dilecehkan Usia 3 Tahun
Polisi menyebut korban dilecehkan saat usianya masih 3 tahun. Video dibuat sekitar setahun lalu.
“Saat kejadian proses pembuatan video itu kurang lebih setahun lalu, korban berusia 3 tahun. Jadi kejadiannya sangat memprihatinkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6).
(dek/dek)