Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat I. MK menilai dalil Partai NasDem tidak beralasan menurut hukum.

    “Menolak permohonan pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

    Dalam gugatannya, NasDem mendalilkan adanya pengurangan suara sebesar 494 dan penambahan suara kepada Golkar sebesar 472. NasDem menduga adanya penggelembungan suara yang terjadi saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di sejumlah wilayah Kota Bandung.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Berdasarkan hasil persidangan, hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyampaikan MK menemukan fakta bahwa KPU selaku Termohon telah menindaklanjuti putusan Bawaslu. MK menilai KPU telah melakukan penyandingan formulir C Hasil dengan D Hasil dalam Sirekap KPU di Sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada pemeriksaan pelanggaran administratif melalui acara cepat.

    “Adapun putusan Bawaslu a quo tidak secara tegas memerintahkan kepada KPU untuk melakukan tindakan tertentu setelah dilakukannya pencermatan data yang termuat dalam Model C.Hasil dengan Model D.Hasil yang ada dalam Sirekap KPU. Terlebih penyandingan data dari Model C.Hasil dengan Model D.Hasil yang dalam Model C.Hasil dengan Model D.Hasil yang ada dalam Sirekap KPU,” kata Daniel.

    Daniel mengatakan, terkait Sirekap, MK telah berpendirian untuk tidak menjadikan Sirekap sebagai rujukan resmi dalam menentukan penghitungan suara. Meski begitu, hal itu merupakan putusan Bawaslu dan telah ditindaklanjuti oleh KPU, serta tidak adanya pihak yang keberatan.

    “Setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta melakukan uji petik terhadap bukti berupa Model D.Hasil.Kecamatan, Model C.Hasil, bukti catatan kejadian khusus, serta bukti berupa hasil pencermatan yang diajukan Termohon, pada TPS-TPS yang didalilkan telah terjadi pergeseran suara oleh Pemohon maupun penggelembungan suara Partai Golkar, telah ternyata Mahkamah menemukan fakta, bahwa data yang terdapat dalam Model C. Hasil Salinan-DPR telah bersesuaian dengan data yang terdapat dalam Model D. Hasil Kecamatan-DPR,” paparnya.

    Daniel menyampaikan, dari hasil catatan kejadian khusus dan keberatan saksi, terdapat fakta perubahan suara saat rapat pleno tingkat kecamatan lantaran adanya koreksi atau perbaikan. Namun, hasil koreksi tersebut kerap tidak terekam dalam data Sirekap.

    Lebih lanjut, setelah MK mencermati bukti-bukti hang ada, tidak ditemukan bukti berupa lampiran putusan Bawaslu. Maka, akibat tidak disertainya bukti yang cukup, MK pun tidak meyakini kebenaran perolehan angka yang didalilkan NasDem.

    “Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Daniel.

    (amw/gbr)



    Source link

    Share.