Jakarta –
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan NU sudah mengajukan izin untuk mengelola tambang kepada pemerintah. Gus Yahya mengatakan akan memperhatikan masalah lingkungan dalam pengelolaan nantinya.
“Kalau kan NU dikasih tempat konsesi di tengah pemukiman ya tentu saja kita ndak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat misalnya ya tentu tidak bisa, kita tidak mau lah,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
“Ya kita liat dulu di mana tempatnya kan. Kan kita belum tahu mau dikasih konsesi di mana,” tambahnya.
Gus Yahya mengatakan NU sudah mengajukan izin kelola tambang ke pemerintah. Menurutnya, PBNU butuh untuk mengelola tambang itu.
“Maka ketika pemerintah memberi peluang ini membuat kebijakan afirmasi ini kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap, wong butuh gimana lagi. Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP No 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang kami juga kemudian mengajukan permohonan,” kata dia.
Lalu apakah NU sudah mempunyai sumber daya manusia untuk mengelola tambang itu? Gus Yahya pun memberikan penjelasan.
“Apakah NU punya sumber daya? Lah ini Bendahara Umum kami ini pengusaha tambang juga dan dia tentu tidak sendirian bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang tapi sebagai pengusaha tambang dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini, sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini,” katanya.
Selain itu, Gus Yahya mengatakan PBNU akan memperhatikan masalah lingkungan dalam mengelola tambang nantinya. Menurutnya PBNU punya tanggung jawab soal itu.
“Nah ada yang belum disinggung mungkin soal lingkungan. Saya tahu ini juga menjadi isu, tentu saja bahwa NU punya tanggung jawab moral untuk memperhatikan aspek-aspek terkait lingkungan hidup,” tutur dia.
Sejauh ini, kata Gus Yahya, mengaku belum mengetahui di mana lokasi tambang yang akan dikelola NU. Dirinya mengatakan NU baru sekedar mengajukan izin pengelolaan tambang.
“Kemudian soal lokasinya, lokasinya kita belum tahu, kita baru mengajukan izin kan, nanti kalau dikasih lokasi ini kita lihat lalu kita tawar namanya ini kan soal tawar-menawar juga, kita tawar ‘jangan di sini dong, nanti masalah’,” sebutnya.
Gus Yahya mengatakan pengelolaan tambang yang dimaksudkan pemerintah bersifat afirmasi. Dirinya juga berharap lokasi tambang yang diberikan nanti tidak akan menimbulkan masalah.
“Pemerintah sudah mengatakan bahwa ini prinsipnya afirmasi, afirmasi tuh jangan kasih masalah sama kita lah,” sebutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah tentang pemberian izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lewat aturan ini, Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
(ial/lir)