Lombok Barat

    MA, seorang pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) NQW ditangkap polisi atas dugaan memperkosa satu santrinya dan mencabuli tiga santri lainnya. MA sempat buron.

    Kasatreskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, mengungkapkan MA ditangkap di Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (6/6) malam.

    “Pelaku ditangkap oleh penyidik saat berada di luar (beraktivitas di luar),” kata Iptu Abisatya, dilansir detikBali, Jumat (7/6/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    MA saat ini ditahan di Polres Lombok Barat dan telah berstatus tersangka. Pimpinan ponpes di Sekotong, Lombok Barat, itu masih diperiksa oleh penyidik.

    Abisatya belum bisa membeberkan alasan MA kabur setelah memerkosa dan merusak ponpes tersebut pada Rabu (8/5/2024). “Masih kami dalami,” ungkapnya.

    MA dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pimpinan pondok pesantren itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    Simak selengkapnya di sini.

    (jbr/imk)



    Source link

    Share.