Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.
Salah ormas keagamaan, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) ikut merespons aturan ini. PHDI mengaku sejauh ini masih mempelajari aturan tersebut.
“Kami masih harus mempelajari lebih detail. Karena selama ini artinya kita belum pernah berkecimpung melakukan hal-hal seperti itu, kita lebih ke bagaimana masalah pembinaan umat kita,” ujar Kanjeng Astono selaku Kabid Keagamaan dan Spiritualitas PHDI kepada wartawan di Wisma Sangha Theravada, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).
“Sehingga kita harus mempelajari, istilahnya kalau teman-teman muslim bilang manfaat dan mudaratnya seperti apa gitu loh,” lanjutnya.
Astono mengungkap secara keorganisasian, PHDI belum mengambil keputusan terhadap aturan tersebut. Dia menjelaskan PHDI akan mempertimbangkan segala dampak yang bakal terjadi jika menerima atau pun menolak terkait izin tambang kepada ormas keagamaan.
“Jadi kita juga harus pelajari dulu, belajar dulu. Kita sampai sekarang belum ada keputusan apa pun karena memang kita masih kembali lagi mempelajarinya,” ungkap Astono.
“Mempelajari seperti apa sih ini dan bagaimana impact-nya nanti kalau seandainya kami menerima gitu, bagaimana kalau misalnya kami tidak menerima, itu juga semua sudah harus kita perhitungkan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemberian izin organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) menuai polemik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menjelaskan tentang aturan tersebut.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas,” ujar Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Jokowi menegaskan pemberian izin itu juga sangat ketat. Dia menjelaskan izin itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas atau badan usaha yang ada di ormas keagamaan.
“Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” tegasnya.
(lir/lir)