Jakarta –
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan staf ahli Gubernur Subbidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal, sebagai saksi meringankan di sidang kasus gratifikasi dan pemerasan. Malik mengaku mendapat cerita dari anak SYL, Kemal Redindo, bahwa ada pegawai Kementan yang berbuat jahat kepada ayahnya.
“Kalau pada saat, terakhir ya, pada saat Pak Syahrul menjadi Menteri Pertanian, saksi pernah tidak saksi meminta untuk bergabung kepada Menteri Pertanian?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
“Tidak pernah,” jawab Malik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebaliknya, pernah ditawarkan Pak Syahrul Yasin Limpo untuk bergabung di Kementerian Pertanian?” tanya jaksa.
“Pernah, Dindo bilang,” jawab Malik, yang kemudian dipotong jaksa.
Malik mengatakan Dindo menyebut ada pegawai Kementan yang jahat kepada ayahnya. Dia mengatakan hal itu disampaikan saat Dindo membahas lelang jabatan yang dibuka di Kementan.
“Oh Dindo yang menawarkan?” tanya jaksa.
“Dia bilang ‘Ada lelang mau dibuka, kita mau ikut’, karena, (Saya tanya) ‘Kenapa?’. Dia bilang ‘Karena itu kasihan Pak Syahrul di sana, ada pegawai-pegawai sana yang jahat Pak sama beliau, ada yang lapor-lapor sembarang’. Seperti itu,” kata Malik.
“Malah Pak Dindo yang menawarkan ya?” tanya jaksa.
“Tidak menawarkan, hanya menyampaikan ada lelang gitu, tidak meminta saya pindah, cuma menginformasikan maksudnya,” jawab Malik.
“Dari Pak Dindo?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Malik.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 M selama menjabat sebagai Mentan. Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
(mib/haf)