Jakarta –
Komisi II DPR bakal membahas wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun yang disuarakan dalam demonstrasi beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu respons dari pemerintah terkait surat revisi Undang-Undang tentang Desa yang telah dikirimkan DPR.
“Jadi begini, kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada baleg (badan legislatif) untuk bisa memasukkan revisi UU Desa sebagai inisiatif DPR. Karena beberapa kali kami sudah menerima aspirasi dari kepala desa, dari aparat desa supaya mereka diperpanjang,” kata Junimart kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
“Tentu surat kami tersebut kami harapkan bisa direspons oleh baleg. Nah terakhir kita cek ke baleg, baleg sudah komunikasi dengan pemerintah. Sampai sekarang pemerintah belum merespons surat dari DPR tersebut,” imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan komisinya turut melibatkan elemen masyarakat dalam proses legislasi revisi UU Desa. Dia mengatakan wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun turut akan dibahas dalam proses di DPR.
“Nah, yang kedua, menyangkut perpanjangan ini kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan-masukan dari masyarakat juga, Masyarakat desa tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu. Saya kira itu,” katanya.
Junimart lalu menyoroti usulan perpanjangan masa jabatan kades yang dinilai dapat mengurangi konflik di tingkat desa. Menurutnya, lamanya masa jabatan tidak ada kaitannya dengan penyelesaian konflik.
“Ini kan kalau kita bicara konflik segala macam ini kan sama seperti kepala daerah, ya kan. Kepala daerah lima tahun ketika pertama dia terpilih ya tentu ada konflik. Nah ini semua kan kalau menurut saya tergantung kepada kepala kepala desa tersebut bagaimana dia bisa meredam, bagaimana dia bisa membangun komunikasi dengan masyarakat desa itu sendiri,” katanya.
Menurutnya, masa jabatan hingga 10 tahun pun tidak akan menjamin konflik terselesaikan. Dengan demikian, dia menilai ide perpanjangan masa jabatan kades terkesan tidak perlu diperdebatkan.
“Jadi kalau disebut konflik dua tahun, setelah itu konsolidasi dua tahun, dan setelah itu membangun dua tahun tidak cukup, ya ini kan tergantung sebenarnya. Sebagai pemimpin desa dia harus mampu dan bisa untuk mengatasi itu. Ya walaupun dikasih 9 atau 10 tahun misalnya, ya itu tidak menjamin juga, tidak menjamin juga (konflik selesai),” kata Junimart.
“Kalau disebut pemilihan langsung kan udah 6 tahun. Sementara normatifnya 5 tahun, DPR 5 tahun. Ini kan udah 6 tahun. Nanti kalo sudah 9 terjadi lagi alasan konflik segala macam jadi 10 tahun jadi kesannya kayak hal-hal yang tidak perlu diperdebatkan. Itu pun semua kembali pada pemerintah, apakah mereka juga sepakat untuk merevisi ini,” lanjut dia.
(fca/gbr)