Jakarta –
Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal yang memberatkan tuntutan yakni Agus selaku perwira kepolisian tidak seharusnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Jaksa meyakini Agus telah meminta AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks rumah dinas Ferdy Sambo tanpa ada surat perintah yang sah. Jaksa juga meyakini perbuatan Agus telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomer 46 tanpa ada surat perintah yang sah padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah,” kata jaksa.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri,” imbuhnya.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan yakni Agus telah mengabdi sebagai anggota polisi selama 20 tahun. Selama bertugas, kata jaksa, Agus juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
“Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih, selama melaksanakan tugas sebagai polisi terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Agus Nurpatria Adi dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).
Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
(whn/haf)