Jakarta –
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob angkat bicara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Rp 43 miliar yang menjeratnya. Dia mengklaim, kasus ini sebenarnya pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian disetop karena tak cukup bukti.
“Saya pernah juga diperiksa di KPK 2017-2019 yang mana pemeriksaannya sama dengan di kejaksaan. Waktu di KPK kasusnya dihentikan,” ungkap Johannes dilansir detikSulsel, Jumat (27/1/2023).
Johannes mengatakan, penyelidikan KPK dan Kejaksaan Tinggi Papua pada dasarnya sama. Dia mengaku heran karena kasus ini disetop KPK, sementara pihak Kejaksaan justru menetapkannya sebagai tersangka.
Johannes mengatakan, dia sempat empat kali diperiksa oleh KPK dalam kurun waktu dua tahun dan kasus tak dilanjutkan karena tidak cukup bukti. Sedangkan di Kejati Papua dia hanya dua kali diperiksa dalam satu bulan dan langsung tersangka.
“Saya penyelidikan di KPK 2 tahun akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Di sini saya hanya penyelidikan 1 bulan dan kemudian naik perkaranya jadi penyidikan dan kemudian menetapkan saya tersangka dengan pemeriksaan 2 kali. Sedangkan di KPK saya diperiksa 4 kali,” katanya.
Jaksa sebelumnya mengatakan pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika yang menggunakan tahun anggaran 2015 senilai Rp 85 miliar tak melalui mekanisme lelang. Johannes Rettob yang saat itu menjabat selaku Kadishub disebut melakukan penunjukkan langsung perusahaan milik istri dan kakak iparnya.
“Prosedurnya mereka mencari perusahaan (PT Asian Air One) yang spesifik untuk pengadaan pesawat dan helikopter. Lalu mereka membelinya dan membuat keluarganya sebagai pengurus,” kata Kasi Penerangan Kejati Papua Aguwani saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (27/1).
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)