Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara atas tudingan mengubah substansi putusan uji materi perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan Hakim MK Aswanto. Mereka menyatakan, masalah tersebut akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim, tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Ia menuturkan pihaknya akan segera menandatangani Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang MKMK. Sebab, lanjutnya MKMK merupakan lembaga baru yang sebelumnya adalah dewan etik MK.
“Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya,” ucap Enny.
Lebih lanjut Ia menuturkan adapun keanggotaan lembaga baru ini nantinya akan terdiri dari tiga orang, yakni satu orang hakim aktif, satu orang tokoh masyarakat yang memahami tentang hukum dan konstitusi, dan yang ketiga adalah satu orang akademisi.
“Jadi pada prinsipnya kami akan segera nanti pada MKMK, ini pasti akan ada SK penunjukan mengenai hal itu untuk segera bekerja secepat mungkin, supaya segala sesuatunya bisa terang benderang,” tururnya.
Ditanya terkait independensi MKMK nantinya, sebab adanya unsur hakim aktif di keanggotannya, Enny menuturkan, MK tetap tidak bisa mengintervensi MKMK. Ia menegaskan MKMK akan bekerja secara independen.
“Jadi kami juga tidak bisa mengintervensi MKMK yang akan terbentuk nantinya. Biarkanlah mereka yang bekerja. Sekalipun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah UU, saya juga akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu. Oleh karena itu biarkanlah mereka bekerja secara indpeneden,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebutkan pihaknya telah mengadakam rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas tekait masalah ini. Ia menyatakan, MKMK akan mulai bekerja pada 1 Februari mendatang.
“Dalam waktu dekat kalau untuk MKMK jelas Insyallah 1 Februari sudah mulai bekerja dan, Insyallah dalam waktu 30 hari paling lambat sudah selesai melaksanakan tugas atau amanat yg dibebankan kepada beliau-beliau,” ucapnya.