Apakah Istri Menyadap HP Suami Bisa Kena UU ITE?


Jakarta

Teknologi Hp mempermudah orang melacak dan menguntit keberadaan orang. Namun bolehkan seorang istri menyadap Hp suami?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Apakah istri yg menyadap HP suami dan dari hasil penyadapan diketahui suami berselingkuh.apakah istri bisa dilaporkan ke polisi karena telah menyadap HP suaminya

MF
Jakarta

Untuk menjawab pertanyaan pembaca di atas, berikut pendapat advokat Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi. Berikut jawaban lengkapnya:

Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :

Menyadap menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya. Sedangkan arti merekam adalah memindahkan suara (gambar, tulisan) ke dalam pita kaset, piringan, dan sebagainya. Mengacu pada definisi di atas dapat kita ketahui bahwa menyadap lebih luas dari makna merekam. Menyadap dilakukan salah satunya dengan jalan merekam namun secara diam-diam (tanpa sepengetahuan orang yang disadap). Sedangkan dalam merekam, bisa saja orang atau obyek yang direkam itu tahu bahwa dirinya direkam.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, berikut ketentuan terkait kegiatan menyadap :
1. Menurut UU Telekomunikasi Penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) yang berbunyi:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.

Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang. Siapa yang melanggarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

2. Menurut UU ITE Lebih khusus lagi, penyadapan diatur dalam UU ITE dan disebut dengan istilah intersepsi. Intersepsi atau penyadapan menurut UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Menjawab pertanyaan Anda, penyadapan atau intersepsi ini termasuk sebagai perbuatan yang dilarang, yang diatur dalam Bab VII UU ITE beserta perubahannya, apabila dilakukan bukan oleh pihak yang berwenang dalam rangka penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 19/2016:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Pengecualian atas pelarangan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Salah satu institusi penegak hukum yang berwenang menurut undang-undang untuk melakukan penyadapan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan

Ketentuan Pasal 31 UU ITE mempunyai maksud:

1. Pertama, penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
2. Kedua, penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan permintaan dalam rangka penegakan hukum. 3. Ketiga, kewenangan penyadapan dan permintaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus ditetapkan berdasarkan UU.

Selain pihak yang berwenang dalam rangka penegakan hukum, dilarang melakukan penyadapan. Jika penyadapan tersebut dilakukan dengan melanggar hukum, tidak dapat digunakan sebagai bukti.Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

Melihat dari rumusan Pasal 31 UU ITE tentang larangan penyadapan atau intersepsi di atas, jelas bahwa selain pihak yang berwenang dalam rangka penegakan hukum, dilarang melakukan penyadapan. Jika penyadapan tersebut dilakukan dengan melanggar hukum, tentu tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka bukti yang Saudara peroleh dari hasil menyadap perangkat elektronik milik suami Saudara tentu saja tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

Tindakan penyadapan yang Saudara lakukan pun dapat dilaporkan sebagai tindak pidana sebagaimana tercantum di dalam UU ITE. Dengan demikian sebaiknya permasalahan rumah tangga Saudara sebaiknya dibicarakan dengan jalan kekeluargaan dan musyawarah sehingga terhindar dari jeratan pidana penyadapan. Untuk alat bukti perselingkuhan yang Saudara butuhkan dapat dicari melalui cara lain, misalnya pengakuan dari suami atau dari saksi yang melihatnya.

Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Simak juga ‘Kala Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dihapus di RKUHP’:

[Gambas:Video 20detik]



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.