Jakarta –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap 2 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko. Keduanya ditangkap terkait praktik prostitusi online.
“Pada hari ini kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian. Kita ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh imigrasi Jakarta Barat,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
WNA yang bisa ditangkap berinisial RZ asal Uzbekistan dan MBS asal Maroko. Silmy menuturkan sanksi yang diganjar terhadap 2 WNA itu minimal deportasi ke negara asal.
“Kita lihat apa yang dilanggar minimal deportasi maksimal pro justitia kita lihat perkembangan penyidikan seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra mengatakan petugas mengamankan barang bukti visa hingga pelumas seks dari tangan RZ.
“Petugas lalu mengamankan RZ beserta barang bukti berupa satu buah paspor kebangsaan Uzbekistan milik saudara RZ, selembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik saudara RZ yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online,” ujar Wahyu dalam kesempatan yang sama.
Adapun petugas mengamankan barang bukti terhadap MBS berupa visa hingga alat kontrasepsi.
“Petugas lalu mengamankan sebuah paspor kebangsaan Maroko milik saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker Visa (Visa on Arrival), uang tunai Rp 2.300.000 serta telepon genggam milik saudara MBS yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online,” lanjutnya.
(fca/idn)