Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas mulai tanggal 4 Maret 2024. Operasi lalu lintas ini akan digelar secara nasional selama dua pekan. Sejumlah sasaran pelanggaran akan menjadi target operasi.
Pelanggaran operasi tersebut akan dikenakan sanksi tilang. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jadwal pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 beserta daftar pelanggaran yang menjadi targetnya, simak informasi selengkapnya berikut ini:
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut jadwal kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 akan mulai berlaku sejak tanggal 4 sampai 17 Maret 2024
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Operasi Keselamatan sendiri merupakan upaya Polri mengedukasi masyarakat guna meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.
Dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang lebih baik, Ia mengimbau masyarakat saat berkendara untuk tertib berlalu lintas.
Target Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024
Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:
- Berkendara menggunakan handphone.
- Pengemudi/pengendara di bawah umur.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Berkendara melawan arus.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang overdimension dan overloading.
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi turut mengatakan terhadap pelanggar-pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi berupa tilang. “Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld,” katanya.
(wia/imk)