Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII tentang hukum salam lintas agama menuai reaksi yang berbeda-beda. Ada yang mendukung keputusan tersebut, namun ada juga yang menyatakan bahwa salam lintas agama itu tak sampai soal keyakinan tapi tentang kerukunan.
Keputusan Ijtima Ulama Fatwa tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis dari Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024). Ijtima Ulama menyatakan pengucapan salam lintas agama bukan toleransi yang dibenarkan.
“Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hasil ijtima ulama tersebut, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” demikian poin lanjutan panduan yang dikeluarkan ijtima ulama.
Berikut isi ketentuan mengenai salam lintas agama:
Fikih Salam Lintas Agama
1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi
Tanggapan Ketua PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyampaikan tanggapan atas hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa tersebut. Gus Fahrur menjelaskan mengenai makna salam sebagai doa kebaikan untuk semua.
“Jika dimaksudkan adalah salam itu bagian dari akidah agama lain tentu memang demikian. Salam itu adalah doa kebaikan bagi semua, tentu lebih baik jika menggunakan salam yang dapat dimengerti semua orang,” kata Gus Fahrur saat dihubungi, Jumat (31/5).
Gus Fahrur menilai, Indonesia merupakan negara majemuk sehingga masyarakatnya mesti saling menghargai satu sama lain. Di sisi lain, Gus Fahrur meyakini masyarakat Indonesia telah dewasa dalam menyikapi toleransi beragama.
“Kalau soal akidah masing-masing punya keyakinan dan kita bangsa Indonesia sudah sangat dikenal dewasa dalam toleransi umat beragama,” ujarnya.
Gus Fahrur kemudian berbicara mengenai ucapan selamat Natal yang disampaikan umat muslim kepada umat nasrani. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ucapan tersebut, namun masing-masing pendapat memiliki argumentasi tersendiri.
Gus Fahrur lantas bercerita kisah Nabi Muhammad SAW tentang seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani Nabi Muhammad SAW. Ketika sang anak jatuh sakit, Nabi Muhammad SAW dapat menjenguk dan mendoakan kesembuhannya. Berkaca dari cerita ini, nabi mengajarkan umatnya untuk berbuat baik terhadap seluruh umat.
“Nabi mencontohkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-muslim yang tidak menyakiti mereka. Mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka, sehingga menurut sebagian ulama diperbolehkan,” terangnya.
Kendati begitu, apabila konteks salam yang dimaksud Ijtima Ulama Fatwa diucapkan ketika hendak berpidato misalnya, Gus Fahrur memandang sebaiknya memilih ucapan salam yang bersifat umum. Sehingga, lebih dipahami oleh semua orang.
“Dalam soal salam ini, saya kira sebaiknya menggunakan salam yang berlaku umum saja, misalnya salam selamat pagi dan selamat malam, itu sudah cukup baik dan dapat dipahami oleh semua orang,” jelasnya.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya