Jakarta –
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan iuran BPJS sampai saat ini masih sama. Ia menyebut belum ada rencana samakan iuran untuk kelas 1, 2, dan 3.
Hal tersebut disampaikan Agus usai rapat dengan Komisi IX DPR RI. Ia mengatakan untuk penggantian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih akan dievaluasi.
“Oh belum, belum ada, jadi belum ada (samakan tarif 1, 2, 3). Karena dari studi-studi yang lalu tentu naskah akademik kita kan terakhir tahun 2022 tentu dengan dinamika sosial yang ada sekarang dan kebijakan-kebijakan semenjak kenaikan tarif yang telah dibuat oleh Permenkes kemarin itu kan pengaruhnya besar, dinamika jumlah kepesertaan yang sekarang berubah kayak apa modelnya,” ujar Agus usai menghadiri rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pembahasan mengenai tarif BPJS masih dievaluasi oleh pihaknya. BPJS akan melakukan perhitungan aktuaria.
“Kita akan melihat dulu dari hasil evaluasi aktuaria karena kita tidak ingin JKN ini mengalami masalah dengan keuangan. Jadi itu membutuhkan evaluasi yang mendalam tentang hal itu,” katanya.
Ia kemudian menyinggung standar dalam penerapan KRIS yang dimaksud adalah untuk meningkatkan kualitas ruang rawat inap. Ia mengatakan hal ini mendorong pasien mendapatkan kamar dengan kualitas yang baik.
“Penjelasan standar itu maksudnya gini, itu kan untuk meningkatkan kualitas mutu ruang rawat inap, yang standar, minimal harus begitu loh. kan begitu seharusnya jadi ruang rawat inap jangan terlalu banyak bervariasi dan ini menjadi tugas berat,” tutur Agus.
“Jadi sebenarnya ini untuk mendorong bagaimana supaya ruang rawat inap itu standarnya berkualitas bermutu untuk mengurangi infeksi antar teman kan begitu ya, meningkatkan kenyamanan kan begitu sebetulnya,” imbuhnya.
(dwr/maa)