Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditolak mentah-mentah oleh kaum buruh. Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken beleid mengenai simpanan untuk kebutuhan papan, namun buruh meminta aturan itu dicabut.
Adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera yang sudah diteken Jokowi baru-baru ini. PP itu menuai sorotan publik, tentu saja buruh sebagai golongan paling berkepentingan juga berteriak kencang memprotes aturan itu.
Tapera nantinya bakal memotong gaji 3% dari para pekerja. ‘Si bos’ menyetor 0,5% sedangkan si pekerja menyetor 2,5% untuk Tapera. Bila pekerja mandiri, maka 3% dari gaji untuk Tapera ditanggung semua oleh si pekerja itu.
Nantinya, tabungan itu bisa diambil setelah pensiun atau meninggal dunia. 2027 Bakal menjadi momentum kewajiban semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera.
Demonstrasi digelar buruh di kawasan seberang Monas, Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024) tadi. Mereka mengeluhkan potongan gaji yang harus mereka tanggung apabila nanti Tapera diberlakukan.
“Karena buruh sudah dipotong hampir 12%, pengusaha sudah hampir dipotong 18%. Buruh sudah dipotong jaminan pensiun 1%, jaminan kesehatan 1%, PPh 21 pajak 5%, jaminan hari tua 2%, sekarang Tapera 2,5%, total mendekati hampir 12%,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam aksi tolak PP Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Said mengatakan kehadiran Tapera nantinya hanya memperberat ekonomi dari kelompok buruh. Dia khawatir potongan dari Tapera bisa membuat buruh hanya membawa slip gaji tiap bulan.
“Dalam kesempatan ini menyampaikan ke Bapak Presiden Jokowi, bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuma bawa slip gaji,” lanjutnya.
“Ini memberatkan di tengah daya beli buruh yang turun 30% akibat upah naik 1,58%, sedangkan inflasi 8%, ditambah lagi Tapera 2,5%,” ujar Said.
Halaman selanjutnya, buruh khawatir Tapera malah dikorupsi: