Jakarta –
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pihak keluarga menyebut ada sosok yang membuat Arif berani melawan dan akhirnya membongkar kasus ini. Siapa?
Ialah sang ayah yang meminta Arif melawan dan tidak perlu takut untuk membuka kasus ini. Hal itu diungkap oleh kakak kandung Arif, Arief Riadi Arifin, saat menjadi saksi meringankan untuk Arif di PN Jaksel, Kamis (19/1/2023).
“Yang jelas kami semua tetap mendukung dan ayah saya berpesan kepada adik saya ‘Buka semua kalau memang kamu dijerumuskan atau kamu dibohongi maka lawan, tidak perlu takut’,” kata Arief.
“Setelah mendapat perintah baru lawan dia melawan?” tanya pengacara Arif.
“Setelah mendapat perintah lawan baru dia membuka diri untuk melawan,” jawab Arief.
Arief menyebut sang ayah merupakan pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen). Dia pun mengungkap keluarga sangat berat menghadapi kasus ini karena Arif sebelumnya belum pernah terlibat masalah hukum.
“Orang tua dari terdakwa ini adalah seorang anggota kepolisian?” tanya pengacara Arif.
“Betul, orang tua saya bapak saya pensiunan polisi berpangkat irjen pol,” jawab Arief.
“Kasus ini kemudian disiarkan di seluruh Indonesia kemudian berdampak PTDH, saudara terdakwa bagaimana pendapat saudara saksi memaknai kejadian yang dihadapi terdakwa dan bagaimana menurut pendapat saudara saksi?” tanya pengacara Arif.
“Kalau menurut kami, kami keluarga belum pernah menghadapi kejadian ini sebelumnya, tidak ada dari kami yang pernah terlibat dengan masalah hukum tidak ada. Tentunya ini sangat berat sekali kami hadapi. Apalagi adik saya merupakan kebanggaan kami semua jadi ini berat buat kami semuanya,” jawab Arief.
Arif Didakwa Merintangi Penyidikan
AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/dwia)