Jakarta –
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Bareskrim Polri buntut komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Pemuda Muhammadiyah akan tetap melanjutkan proses hukum meski nantinya pihak terlapor menawarkan damai.
“Perdamaian itu tetap kita utamakan, tapi konteks perdamaian itu kayak gimana, kita maklumkan, tapi proses hukumnya harus jalan,” kata Sekretaris Bidang Hub Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah Sedek Bahta kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Sedek mengatakan hal itu untuk memberi efek jera kepada Andi Pangerang dan pembelajaran bagi masyarakat secara umum. Menurutnya, perbedaan yang ada di Indonesia harus dihormati dan diterima.
“Proses hukum ini jalan untuk memberikan apa ? efek jera, pembelajaran, kepada siapa? Bukan kepada saudara APH nya saja, tapi kepada semua warga negara bahwa ketika kita sudah berkomitmen untuk bernegara maka satu, perbedaan itu kita harus terima, misalnya perbedaan penentuan satu syawal itu kan bukan baru saat ini, sudah dari dulu. Jadi proses hukum ini, hari ini kita datang Insyaallah jalan terus jadi kita maafkan, tapi proses hukumnya jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.
“Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun facebooknya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.
“Terlapornya AP Hasanuddin tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidiklah terkait hal tersebut. Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam laporannya tersebut. Di antaranya tangkapan layar komentar Andi Pengareng yang berisi ancaman kepada warga Muhammadiyah.
“Untuk bukti kami menyampaikan screenshot atau tangkapan layar dari komentar yang bersangkutan di Facebook Pak Thomas Djamaluddin, tangkapan layar itu. Itu yang kami serahkan,” ujarnya.
Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhamadiyah, Gufron mengatakan laporannya disatukan dengan PP Pemuda Muhammadiyah. Dia mengatakan laporannya terhadap Andi dan Thomas Djamaluddin bersifat aduan.
“Jadi LP atas nama Pemuda Muhammadiyah, pengaduan pengadu bisa dari mana pun sepanjang dia adalah warga Muhammadiyah. Termasuk dari kami LBH PP Muhammadiyah. Jadi ini sifatnya pengaduan tapi ini untuk melengkapi ya. Jadi nanti penyidik mungkin akan membutuhkan keterangan-keterangan dari kami. Bahkan kami juga siap menghadirkan ahli yang kredibel sehingga kita optimis bahwa proses penanganan perkara ini bisa diselesaikan secara tuntas oleh pihak kepolisian,” kata Gufron.
“Betul, ya jadi kita untuk melengkapi dari laporan yang sudah ada dari rekan-rekan Pemuda Muhammadiyah,” imbuhnya.
(dek/dek)